Hi agan/aganwati kamu tahu gak kalau ucapan yang keluar dari mulut kita bisa mengakibatkan kita berakhir di hotel prodeo loh.
Meskipun awalnya buat becanda atau cuma iseng-seng aja kata-kata yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik bisa membuat kita berurusan dengan polisi. Mau tahu contoh-contoh kasusnya, cek aja konten-konten di bawah ini:
Spoiler for Menuduh seorang gadis sudah tidak perawan:
Hati-hati bwt agan yg mau nuduh secara langsung ato menyebarkan gosip bahwa si Anu misalnya yg statusnya masih gadis alias blm nikah udah gak perawan. Karena bisa ada dua kemungkinan jerat pidana nih yg mengancam agan dan aganwati.
Pertama adalah tindak pidana fitnah yg diatur dlm Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Kedua adalah tindak pidana pencemaran nama baik yg diatur dlm Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Apa sih bedanya yg pertama sama yg kedua?
Begini gan. Suatu perbuatan dikategorikan sbg fitnah klo agan/aganwati sejak awal dah tau bahwa yg dituduhkan itu gak benar. Tapi agan/aganwati tetep nuduh hal tersebut dgn maksud agar orang lain percaya sama perkataan agan/aganwati.
Sementara utk pencemaran nama baik, agan/aganwati dari awal gak tau kebenaran dari hal yg dituduhkan. Agan/aganwati cuma berkeinginan ‘menjatuhkan’ seseorang dgn menuduhnya.
Kira2 begitu gan. Jadi gimana? Masih mau asal ngomong atau nuduh seseorang?
Sumber:
Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?
Spoiler for Ngomong Bangsat di Depan Umum Gan!:
Mungkin agan-aganwati sering bercanda dengan sesama rekan, dan mengeluarkan kata2 yang sebenarnya berarti hinaan, seperti “bangsat”. Tapi tau gak gan, kalau kata2 seperti itu bisa dikategorikan hinaan berdasarkan Pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Kalau kata R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, penghinaan seperti ini terkategori sebagai penghinaan ringan, yang sebenarnya bisa diproses secara hukum. Nah, penghinaan itu sendiri termasuk sebagai delik aduan. Jadi, kalau agan seandainya mau, agan bisa melaporkannya ke polisi, supaya perkaranya dapat diproses.
Agan juga bisa memperkarakannya secara perdata, dengan mendasarkan gugatan kepada Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Sumber:
Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak
Spoiler for Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal:
Gan, hati-hati lho kalau suka ngatain orang yang sudah meninggal atau bahkan sekedar ngomongin yang ga bener tentang orang yang sudah meninggal.
Misalnya agan bergosip tentang seseorang yang sudah meninggal, bahwa orang tersebut jadi pocong di dekat rumah. Karena omongan agan, agan bisa dipidana atas dasar pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
Agan bs dipidana berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Akan tetapi perlu agan tahu bahwa kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari anggota keluarga orang yang sudah meninggal itu (Pasal 320 ayat (2) KUHP).
Sumber:
Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal
Spoiler for Pidana Menyanyikan Lagu yang Bermuatan Penghinaan:
Mungkin diantara teman-teman pernah mendengar lagu-lagu yang bermuatan penghinaan atau bahkan ikut menyanyikannya? Hati-hati gankarena menyanyikan lagu bermuatan penghinaan bisa berbuntut penjara, gini gan penjelasannya:
Mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dapat dilihat dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi demikian:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Dalam KUHP sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan secara lisan. Apakah hanya dengan perkataan lisan atau bisa juga dengan menyanyikan lagu yang mengandung penghinaan.
Sumber:
Resiko Pidana Menyanyikan Lagu Bermuatan Penghinaan
Spoiler for Menghina Orang Lain karena Kulitnya Hitam:
Hayoo di sini siapa agan/aganwati yg suka ngata2in temen karena kulitnya hitam? Meski maksudnya bercanda, gak menutup kemungkinan bahwa yang dikatain bisa tersinggung juga lho. Kalo sampe kayak gini, agan/aganwati bisa dituntut atas dasar tindak pidana penghinaan.
Sebelumnya, kita berasumsi bahwa kulit orang tersebut memang hitam karena rasnya seperti itu. Warna kulit merupakan salah satu ciri-ciri fisik yang dikenal sebagai ras dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”). Perbuatan menjelek-jelekan atau menghina orang lain karena perbedaan warna kulit merupakan salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penghapusan Diskriminasi, diskriminasi ras dan etnis.
Ditinjau dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tindakan menjelek-jelekkan warna kulit dalam hukum pidana juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP (dilakukan baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan).
Selengkapnya, baca artikel ini ya gan: Langkah Hukum Jika Dihina Karena Memiliki Kulit HItam
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete